Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan – Perqara

Pernahkah Sobat mendengar seseorang dilaporkan ke polisi hanya karena dianggap melakukan “perbuatan tidak menyenangkan”? Istilah ini sempat begitu populer di kalangan Aparat Penegak Hukum karena dianggap sebagai pasal karet yang membuka peluang adanya kriminalisasi dalam proses penyelesaian perkara. Hingga akhirnya melalui Putusan Nomor 1/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa frasa “perbuatan tidak menyenangkan” tidak lagi … [Read more…]
