11 Februari 2026 3:00 pm
.
2 min read
AXIALNEWS.id | Informasi internal diterima, dugaan pemerasan tekenan SMPT PPPK Disperindag Langkat turun harga jadi Rp 100 per orang, awalnya diminta Rp 500 ribu.
Dipaparkan narasumber belum lama ini, sejak munculnya pemberitaan pada 19 Januari 2026 di media online axialnews.id berjudul: SPMT Jadi Ancaman! PPPK Disperindag Langkat Diduga Diperas Kadisnya, Per Orang Rp 500 Ribu, SPMT langsung ditandatangani Kadis Perindag Langkat dan berpengaruh terhadap penurunan besaran dugaan pemerasan.
Awalnya Kadis Perindag Langkat diduga meminta Rp 500 ribu per orang kini turun menjadi Rp 100 ribu per orang, ada juga hanya memberikan Rp 50 ribu.
Total PPPK Paruh Waktu di Disperindag Langkat 30 orang, terdiri 14 orang di kantor dan 16 orang dilapangan.
Baca Juga Deteksi Kanker Sejak Dini Kurangi Resiko Kematian
“Mereka yang di kantor mengumpulkan Rp 50 ribu per orang (total Rp 700 ribu), lalu yang di lapangan Rp 100 per orang (total Rp 1,6 juta), uang dikumpulkan jadi satu amplop diserahkan melalui oknum di bagian tata usaha, selanjutnya ke kadis,” ungkapnya.
Setelah uang diserahkan, tak berselang lama, muncul ungkapan “cuman segini – gak menghargai kali” diduga suara sumbang tersebut dari Kadis Perindag Langkat.
Akhirnya, masing-masing dari 14 orang PPPK tugas di kantor berinisiatif menambahkan Rp 50 ribu per orang lalu dikumpulkan lagi untuk diserahkan.
“Tapi yang di kantor tidak semuanya menambahkan karena faktor keuangan, jadi dari 14 orang itu ada yang ngasih Rp 100 ribu ada yang Rp 50 ribu, setelah itu baru senyap tidak ada lagi suara sumbang meminta uang tekenan SPMT,” ungkapnya.
Baca Juga Letkol Agus Wahyudi Berpamitan Pindah Tugas ke Syah Afandin
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Langkat, Ikhsan Aprija membantah dugaan pemerasan itu. Ia menegaskan SPMT seluruh PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu sudah ditekennya.
“Dapat kabar dari mana Pak. Orang sudah saya teken SPMT nya,” ungkap Ikhsan melalui pesan whatsapp, Senin (19/1/2026).
Ikhsan pun menilai kabar tersebut merupakan perbuatan fitnah yang pelakunya bisa menerima dosa.
“Siapa orangnya (pemberi info-red) bawa ke saya biar jelas, fitnah itu dosa. Semoga Allah SWT membalasnya dengan kebaikan,” sebutnya.
Baca Juga Rekomendasi LKPJ Bupati, DPRD Langkat Minta Dinas PMD Netral di Pilkades
Lalu pada Selasa (27/1/2026), Ikhsan Aprija kembali menegaskan tidak adanya dugaan pemerasan dimaksud, dan menyatakan SPMT sudah diteken sejak awal bulan Januari 2026.
SPMT atau surat pernyataan melaksanakan tugas berfungsi sebagai salah satu syarat wajib agar gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu bisa dibayarkan. SPMT dinyatakan sah / berlaku setelah ditandatangani pimpinan dinas (Kadis /Kaban /Kakan dan Kabag).
Artinya, jika SPMT dari PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu tidak memperoleh tandatangan kadisnya, terancam gaji tidak bisa dibayarkan.(*)
Editor: Riyan
News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Cek Ongkir Cargo
Download Film
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.